Laporan Kontraktor Tahap Gelar Perkara

Laporan Kontraktor Tahap Gelar Perkara

\"\" BENGKULU, BE - Laporan 11 kontraktor proyek di Kabupaten Mukomuko, masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk menambah bukti. Sejauh ini Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka pada perkara ini. Berkaitan dengan tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengaku belum bisa memberikan kepastikan kapan penetapan tersangka dilakukan. \"Kita lakukan gelar dulu, jika cukup alat bukti kita lakukan penetapan tersangka,\" jelas Dir Reskrimum. Lebih lanjut Dir Reskrimum mengatakan, pemanggilan saksi sedikit terkendala selama masa pandemi. Meski saksi yang dipanggil memenuhi panggilan, tetapi saksi yang datang tidak sesuai dengan pemanggilan yang dijadwalkan sehingga pemeriksaan tidak maksimal. Laporan tersebut disampaikan belasan kontraktor pada awal Maret 2020. Uang proyek 2019 belum dibayarkan. Padahal pekerjaan sudah diselesaikan 100 persen. Total ada 11 perusahaan uang proyeknya belum dibayarkan, nominalnya Rp 2,8 miliar. Saat itu perwakilan dari kontraktor mengatakan, tidak tahu kenapa Pemkab Mukomuko belum membayar uang proyek tersebut. Padahal perusahaan yang telah selesai mengerjakan proyek sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses pencairan. Perusahaan semakin heran karena belum ada kejelasan dari Pemkab kapan uang dibayarkan. Pemkab Mukomuko hanya mengatakan uang proyek dibayarkan pada APBD murni 2020 atau APBD perubahan 2020. Terlebih lagi Pemkab Mukomuko tidak menghendaki adanya surat pengakuan hutang. \"Karena tidak ada kejelasan akhirnya kami memutuskan datang ke Polda untuk konsultasi masalah ini. Semoga ada jalan keluarnya,\" pungkas Ruswanto. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: